JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan para pegawai Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama masa transisi pengelolaan. Anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan telah disiapkan untuk membayar gaji ratusan pekerja.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status 121 pegawai sebagai tenaga ahli sementara. Dengan kebijakan ini, setiap pekerja akan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni di kisaran Rp4,7 juta per bulan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna, menegaskan bahwa para pekerja kini tidak perlu lagi mencemaskan pemenuhan kebutuhan finansial mereka.
“Kami mengimbau pekerja bisa bekerja maksimal dan optimal, menjaga keselamatan dan kesehatan hewan. Mereka tidak perlu khawatir lagi terhadap kebutuhan finansialnya,” ujar Bariati di Bandung, Jumat (3/4/2026).
Status Tenaga Ahli Selama Masa Transisi
Bariati menjelaskan, kontrak kerja ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 25 Maret hingga 24 Mei 2026. Skema “tenaga ahli” dipilih karena tugas mereka yang spesifik dan tidak bisa digantikan oleh sembarang orang, seperti dokter hewan dan perawat satwa (zookeeper).





