JABARNEWS | BANDUNG – Pengelolaan sektor pariwisata di daerah dinilai harus mengedepankan transparansi dan kepastian hukum guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, Aten Munajat.
Menurut Aten, tata kelola destinasi wisata perlu dilakukan secara akuntabel dan berbasis aturan yang jelas agar memberikan rasa aman bagi pengunjung sekaligus mendukung pendapatan daerah.
“Kami berpandangan bahwa pengelolaan kawasan wisata harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis aturan yang jelas,” kata Aten dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, setiap pungutan yang diterapkan di kawasan wisata wajib memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta dilengkapi bukti pembayaran yang sah. Hal ini penting untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta disertai bukti pembayaran yang sah,” katanya.





