JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas birokrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mulai Senin (6/4/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku di seluruh gerai Samsat di wilayah Jawa Barat. Dengan aturan anyar ini, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pribadi pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas kendala yang sering dialami pembeli kendaraan bekas. Menurutnya, kesulitan melacak identitas pemilik tangan pertama kerap menjadi ganjalan warga untuk taat pajak.
”Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).





