Advertorial

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen! Pekerja Cukup Bayar Rp8.400

×

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen! Pekerja Cukup Bayar Rp8.400

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan murah untuk pekerja mandiri dan ojek online.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani pekerja informal yang akan membayar iuran (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Para pekerja informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan harga sangat murah, menyusul kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen yang berlaku hingga Desember 2026.

Keringanan khusus ini menyasar kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Jadi Kado Ulang Tahun, Pemkab Bandung Barat Raih Opini WTP dari BPK RI

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan SDM dan menjaga daya beli masyarakat melalui ekonomi inklusif.

Baca Juga:  Diseminasi Manfaat Jamsostek Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan Jawa Barat

Melalui program ini, negara berupaya memperluas cakupan perlindungan (Coverage), memastikan pelayanan yang tulus (Care), serta menjaga kredibilitas (Credibility) institusi di mata publik.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23