Menurut Novarina, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting untuk semua jenis pekerjaan, termasuk pekerja informal dan mandiri.
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja,” tegas Novarina.
Kecelakaan kerja, lanjutnya bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, karena itu para pekerja harus sudah dipastikan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh kerana itu, pihaknya terus mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan BPU, untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Adv)