Advertorial

Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU

×

Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya RS Peserta BPU

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Depok tanggung penuh biaya pengobatan peserta BPU yang alami kecelakaan kerja saat pulang kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Depok menjenguk Aru, peserta BPU yang mengalami kecelakaan kerja dan seluruh biaya perawatannya ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di RSUI. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan Depok)

Menurut Novarina, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting untuk semua jenis pekerjaan, termasuk pekerja informal dan mandiri.

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja,” tegas Novarina.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Gelar Pelatihan Bagi KSM Penerima DAK Fisik Bidang Sanitasi

Kecelakaan kerja, lanjutnya bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, karena itu para pekerja harus sudah dipastikan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Almarhum Musthakfirin

Oleh kerana itu, pihaknya terus mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan BPU, untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2