“Kami mengimbau seluruh peserta di Kota Depok untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO sebagai akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Digitalisasi layanan lewat JMO menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung efektivitas layanan publik yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal ini juga bertujuan meningkatkan akurasi data peserta serta memperkuat transparansi penyelenggaraan jaminan sosial, selaras dengan tagline “Kerja Keras Bebas Cemas”.(Adv)





