JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Permenaker 5/2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama Agen Perisai pada 12 dan 19 Maret 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menegaskan pentingnya peran Agen Perisai dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Agen Perisai merupakan garda terdepan dalam menjangkau pekerja informal agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa mereka memahami regulasi dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal,” ujar Novarina.
Sosialisasi ini bertujuan agar Agen Perisai dapat meneruskan informasi kepada masyarakat yang telah dan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan dalam peraturan baru mencakup aspek klaim, hak, serta kewajiban peserta yang perlu dipahami dengan baik.
“Dengan adanya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Agen Perisai dapat melakukan sosialisasi kepada peserta agar tidak terjadi benturan atau persoalan di kemudian hari. Semoga dengan bertambahnya jumlah Agen Perisai, semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Novarina.