Advertorial

bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset (Asset Recovery)

×

bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset (Asset Recovery)

Sebarkan artikel ini
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi (Foto: bank bjb)
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi (Foto: bank bjb)

“Kami senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah bank bjb dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Widi.

Dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, bank bjb senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, bank bjb selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

Widi menambahkan, sebagai sebuah lembaga perbankan, bank bjb dalam pengelolaannya senantiasa memperhatikan manajemen risiko yang baik serta taat terhadap berbagai aturan untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Raih Penghargaan Top BUMD 2022, Bank BJB Ajak Kolaborasi BPD Lainnya

“Kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional bank bjb di seluruh wilayah kerja bank bjb,” ucap Widi.(Adv)

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Pengolahan Limbah di Dangdeur Sukabumi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2