Polisi Tangkap 14 Tersangka Pencurian Motor di Sukabumi, Ini Modusnya

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menyita sebanyak 33 unit kendaraan bermotor dari 14 tersangka pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di daerah tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, 29 kendaraan bermotor yang disita pihaknya ini terdiri dari 29 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek serta empat unit mobil.

Baca Juga:  RS Rujukan Covid-19 Capai 75 Persen, Dinkes Keluarkan Alarm Peringatan Prokes

Untuk modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan ada juga yang membobol rumah korban.

Baca Juga:  Demi Bisa Berenang Gratis, Anak-anak di Kabupaten Sukabumi Rela Antri Ikuti Vaksinasi

“Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap berasal dari enam kasus pencurian dan penipuan/penggelapan kendaraan bermotor serta penadah barang hasil kejahatan,” kata Maruly di Sukabumi pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:  Rudy Gunawan Sebut Ada 1.400 Pangkalan Gas Subsidi di Garut, Bisa Mudahkan Masyarakat?

Dalam melakukan aksinya mereka menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Untuk barang bukti yang disita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 unit sepeda motor.