“Kami memahami bahwa kehilangan pekerjaan merupakan situasi yang sulit. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan kemudahan melalui layanan prioritas agar peserta dapat segera menerima haknya sehingga membantu meringankan beban yang mereka alami, Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Dengan adanya manfaat JHT dan JKP, kami ingin memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang dapat membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru,” ujar Novarina.(Adv)
Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
