Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Danbi Garut

×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan JHT dan JKP untuk Pekerja PT Danbi Garut

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan beri layanan JHT dan JKP untuk 2.069 pekerja PT Danbi Garut yang terkena PHK, pencairan dipercepat hanya 2 hari
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Presiden KSPSI Andi Gani dan Wabup Garut Putri Karlina foto bersama ribuan pekerja PT Danbi usai pemberian layanan JHT dan JKP. (Foto: Ist)

JABARNEWS | GARUT – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 2.069 pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Layanan ini digelar langsung di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, pada Minggu (16/3/2025) lalu.

Baca Juga:  Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses pelayanan tersebut, didampingi Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Layanan jemput bola ini dilaksanakan demi mempercepat pencairan hak para pekerja.

Baca Juga:  Gelar Talk Show ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, BPJAMSOSTEK Bandung Lodaya Jelaskan Perlindungan Tenaga Kerja

“Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi banyaknya PHK di beberapa perusahaan dan berbagai wilayah, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak,” ujar Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan selama lima hari kerja dengan target penyelesaian 500 peserta per hari. Namun karena proses berjalan cepat, diperkirakan seluruh klaim dapat diselesaikan hanya dalam empat hari. Proses pencairan dipercepat hingga rata-rata dana masuk ke rekening peserta dalam dua hari.

Baca Juga:  Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan Platinum
Pages ( 1 of 3 ): 1 23