JABARNEWS | DEPOK — Sebanyak 8.614 tenaga kerja rentan di Kota Depok telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025.
Perlindungan ini mulai diberikan sejak Mei 2025 dan disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Aula Bank BJB Kantor Cabang Depok, Rabu (25/6/2025).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Tenaga Kerja yang telah berperan aktif memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja rentan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 8.614 pekerja rentan di Kota Depok. Tentunya kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi para pekerja rentan,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini diikuti oleh 63 petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, 11 perwakilan kecamatan, 63 perwakilan kelurahan, serta Dinas tim DBH CHT.