Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp249 Juta ke Ahli Waris Pengusaha UMKM

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp249 Juta ke Ahli Waris Pengusaha UMKM

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang menyerahkan santunan jaminan kematian Rp249,4 juta kepada ahli waris Almarhum Rasiman, pengusaha UMKM di Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang menyerahkan santunan jaminan kematian Rp249,4 juta kepada ahli waris Almarhum Rasiman, pengusaha UMKM di Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

“Kami berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup perjalanan pekerja sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Dengan demikian, pekerja dapat merasa lebih tenang karena terlindungi dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

Baca Juga:  Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang

Sementara itu, Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan, I Putu Wiradana, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat, baik pekerja formal seperti Non-ASN maupun pekerja informal, termasuk pelaku UMKM.

Baca Juga:  ASEAN Grand Prix 2023: Bandung bjb Tandamata Siap Hadapi Tim dari Vietnam, Filipina dan Thailand

Acara penyerahan santunan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada keluarga Almarhum Rasiman dalam menghadapi masa sulit setelah kepergiannya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  bank bjb Raih Top Bank in KBMI 2 di Ajang Indonesia Banking Summit 2022

Di kesempatan terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang, Rizal Darial Kusuma, menyampaikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pelaku UMKM, kini dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3