Ketiga, perdagangan emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’. Keempat, penitipan emas menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin krusial dalam Fatwa Bulion Syariah adalah konsep Emas Musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif yang tetap menjamin transparansi, termasuk pada produk emas digital. Meski emas disimpan secara kolektif di dalam vault, status kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin sesuai prinsip syariah.(red)





