Advertorial

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Jabar Siap Perkuat Edukasi Bank Emas

×

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Jabar Siap Perkuat Edukasi Bank Emas

Sebarkan artikel ini
Peluncuran Fatwa Bulion Syariah DSN-MUI dan layanan Bank Emas Pegadaian
Peluncuran Fatwa Bulion Syariah DSN-MUI di Pegadaian Tower Jakarta (Foto: Net)

Ketiga, perdagangan emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’. Keempat, penitipan emas menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.

Baca Juga:  Akhir Tahun Nabung di Bank Bjb, Banyak Pilihan Hadiah Langsung

Salah satu poin krusial dalam Fatwa Bulion Syariah adalah konsep Emas Musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif yang tetap menjamin transparansi, termasuk pada produk emas digital. Meski emas disimpan secara kolektif di dalam vault, status kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin sesuai prinsip syariah.(red)

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Gelar Pelatihan Bagi KSM Penerima DAK Fisik Bidang Sanitasi
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5