Advertorial

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

×

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Depok Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok bidang Datun untuk perlindungan pekerja
Penandatanganan PKS BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Depok, 25 Februari 2026. (Foto: Istimewa)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lebih optimal di lapangan, khususnya dalam menghadapi persoalan kepatuhan badan usaha.

“Pada hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang bertujuan untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Novarina.

Baca Juga:  Main Tenang, Atlet Liga 4 PSSI Depok Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menegaskan, sinergi antara penyelenggara jaminan sosial dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih efektif, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh 2024, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp194 Juta

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap penanganan dan penyelesaian persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat dilakukan secara efektif dan profesional untuk kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja di wilayah Depok,” katanya.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

Novarina kembali menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan operasional dalam penyelesaian persoalan di lapangan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3