Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (22/02/2024)..

Baca Juga:  Purwakarta Akan Punya Hotel Di Tepi Tebing Gunung

Penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Silvia Desty Rosalina, SH.,MH.

“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Depok pada tahun-tahun sebelumnya telah membuahkan banyak hasil dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” kata Achiruddin, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Serahkan Penghargaan kepada 10 Camat Berprestasi

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Sediakan Sinyal Digital di Wilayah Blank Spot

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar,” lanjut Achiruddin.