Advertorial

Gegara Ini, 500 Driver Grab di Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Gegara Ini, 500 Driver Grab di Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi Grab di Depok.
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Alia Hospital beri perlindungan bagi 500 driver Grab, Kamis (5/3/2026). (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak 500 mitra pengemudi Grab di Depok kini bisa bernapas lega saat mencari nafkah di jalanan. Mereka resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis berkat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Alia Hospital Depok.

Baca Juga:  Cara Mudah Dapatkan Tiket Now Playing Festival 2023 Bersama Bank bjb

Langkah ini menjadi solusi konkret perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan raya.

Penyerahan perlindungan dilakukan simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, bersama Direktur Alia Hospital Depok, dr. Aulia Yordan, MARS. Turut hadir Kepala Disnaker Kota Depok, drg. Nessi Annisa Handari, dan perwakilan Grab Indonesia.

Baca Juga:  Bank Bjb Hadirkan Konser Pesta Rakyat 30 Years Career Dewa 19 di Bandung

Melalui inisiatif Alia Hospital Depok, para mitra Grab mendapatkan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Masa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini berlaku selama satu tahun penuh.

Baca Juga:  Ledakan Hebohkan Sebuah Mal di Depok, Teknisi Alami Luka Bakar Serius

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyebut sinergi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi sektor pekerja mandiri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2