Advertorial

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

×

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program SERTAKAN

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)
Sosialisasi program SERTAKAN yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Depok pada Jum’at, 21 Maret 2025. (Foto: Istimewa)

Program ini memungkinkan pekerja formal untuk turut serta melindungi rekan-rekan mereka yang bekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang bangunan, hingga pedagang kecil.

Baca Juga:  Cerita Pemilik Kontrakan Soal Penemuan Mayat Perempuan Muda di Depok

Dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Rp36.800 dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja informal kini dapat memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Aplikasi Milik Pemkot Depok Diretas Hacker, Peretas Kritik Respon Pemerintah

Novarina menjelaskan bahwa dengan mengikuti program ini, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko kerja, sehingga mendorong terciptanya kesejahteraan dan produktivitas dalam bekerja.

Baca Juga:  Penasaran Berapa Harga Tiket Pesta Bikini di Depok? Segini Kisarannya, Paket VIP Paling Mahal

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga acara ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua,” harap Novarina.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2