Menjelang satu tahun perjalanan layanan Bank Emas Pegadaian yang jatuh pada 26 Februari 2026, perusahaan semakin optimistis mengembangkan berbagai produk dan layanan berbasis emas.
Optimisme ini juga diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI No.166 Tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 13 Februari 2026.
Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional bagi industri bulion agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian ke depan.
Saat ini, produk yang telah memenuhi ketentuan syariah antara lain Cicil Emas, Tabungan Emas, dan Rahn Emas.





