JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa MUI BPJS Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah sesuai prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem perlindungan pekerja yang sesuai nilai keislaman.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai skema pembayaran iuran BPJS dengan dana zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk nyata semangat gotong royong sosial dalam Islam.





