Advertorial

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

×

Sesuai Prinsip Syariah, MUI Tegaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayar Pakai Zakat

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI zakat untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. (Foto: Humas/BPJS Ketenagakerjaan)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa MUI BPJS Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah sesuai prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ.

Baca Juga:  Piala Soeratin U-13 Dibuka Wali Kota Depok, 262 Atlet Muda Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem perlindungan pekerja yang sesuai nilai keislaman.

Baca Juga:  Cek Sekarang! BSU BPJS Ketenagakerjaan Juli 2025 Cair, Begini Cara Daftarnya Jika Belum Dapat

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Tidak Perlu Pakai Calo!

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai skema pembayaran iuran BPJS dengan dana zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk nyata semangat gotong royong sosial dalam Islam.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23