
Diterangkannya juga, bagi peserta yang masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda klaim manfaat JHT, dengan syarat tetap menjadi peserta dan membayar iuran, maka pencairan JHT dapat dilakukan saat peserta tersebut berhenti bekerja.
“Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/suami / anak / orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya,” pungkas Rizal.(Adv)