Advertorial

Usia 56 Tahun? Saatnya Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

×

Usia 56 Tahun? Saatnya Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Diterangkannya juga, bagi peserta yang masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda klaim manfaat JHT, dengan syarat tetap menjadi peserta dan membayar iuran, maka pencairan JHT dapat dilakukan saat peserta tersebut berhenti bekerja.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut 12 Juta Pekerja di Jabar Belum Tercover BPJS

“Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/suami / anak / orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya,” pungkas Rizal.(Adv)

Baca Juga:  Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2