Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pasien Korban Kecelakaan PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara

×

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pasien Korban Kecelakaan PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Rombongan BPJS Ketenagakerjaa mengunjungi para korban yang dirawat di rumah sakit. ((foto:: istimewa)

Romie pun kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab menurutnya musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja dan kapan saja termasuk saat sedang bekerja.

“Saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” terang Romie.

Baca Juga:  Sidratul Muntaha Nahkodai AMSI Sumsel

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Baca Juga:  Walah! Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Kenapa?

“Peserta (korban) akan mendapatkan beragam manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Lebih lanjut, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak korban yang mengalami insiden kebakaran mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” pungkasnya.(rls)

Baca Juga:  Bank BJB Sayangkan Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana BLT di Bekasi yang Tendensius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3