FMB9 Gelar Diskusi Media Tentang Registrasi Ulang Simcard

JABAR NEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 sebagai periode di mana masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi untuk kartu seluler prabayar di Indonesia harus melakukan registrasi (pengguna baru) atau registrasi ulang (pengguna lama).

Terkait kebijakan tersebut, masyarakat pun tampak antusias, tercermin dari banyaknya jumlah nomor kartu seluler yang sudah teregistrasi.

Hingga Senin (06/11/2017) pukul 09.30 WIB atau baru seminggu periode registrasi berlangsung, sudah hampir 44 juta pelanggan mendaftarkan nomor seluler prabayar mereka.

Baca Juga:  Guna Mendukung Pelaksanaan Tugas & Kewenangan, BI Jabar Secara Aktif Berkoordinasi Dengan Kepolisian

Namun demikian, tak bisa dipungkiri masih ada juga kendala-kendala yang menyebabkan sejumlah masyarakat enggan melakukan registrasi. Mulai dari alasan teknis seperti sulitnya melakukan registrasi, hingga alasan psikologis karena ketakutan terkait tidak amannya data pribadi mereka, mengingat dalam proses registrasi diharuskan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Update Harga Terbaru Bahan Pokok di Jawa Barat

Lantas, benarkah dugaan masyarakat yang takut melakukan registrasi karena khawatir akan ketidakamanan data pribadi mereka? Kemudian, sesulit itukah dalam melakukan registrasi nomor seluler? Apakah hanya bisa via SMS saja? Atau ada cara lain? Yang paling penting di balik itu semua, sepenting itukah hingga Pemerintah mewajibkan registrasi nomor seluler prabayar dan harus pula mencantumkan NIK dan Nomor KK? Apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Pemerintah akan menjawab semuanya dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang akan dilaksanakan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, hari ini, Selasa 7 November 2017.

Baca Juga:  Spesifikasi dan Harga Realmi GT Neo 3, Bikin Ngeri

Adapun narasumber yang akan hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Pribadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat