Bisnis

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

×

Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan. (foto: istimewa)

Sementara manfaat yang didapatkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca Juga:  Solusi Finansial Inovatif dari Allianz Life dan Bank CTBC untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi 2025

Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga:  Bibit Hadirkan Solusi Menyimpan Dana Darurat, Ini Fiturnya

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. Dengan demikian, meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja di desa, di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, hingga Pegadaian. (red)

Baca Juga:  Hilang Sehari Saat Berenang, Ditemukan Tewas usai Terseret Arus Sungai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2