Dalam artikel tersebut, BP2MI menegaskan bahwa informasi bantuan sosial senilai Rp150 juta untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah tidak benar alias hoaks.
“Itu hoaks dan tidak benar. Kami di BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, pada Sabtu (2/12/2023) lalu.
Ia menjelaskan bahwa akun-akun media sosial penyebar informasi tersebut dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan tujuan melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja migran.
Tim Jabarnews.com juga menelusuri akun resmi Facebook KemenP2MI (@kemenp2mi).
Dalam salah satu video yang diunggah pada Jum’at (25/4/2025), Juru Bicara KemenP2MI, Gina Fita, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki program bantuan tunai dalam bentuk apa pun.
“Tidak pernah ada program bantuan tunai dalam bentuk apapun dari kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia atau Kementerian P2MI,” tegas Gina dalam video yang diunggah akun facebook resmi KemenP2MI tersebut.
Ia mengimbau seluruh pekerja migran agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat negara atau lembaga pemerintah. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal-kanal resmi KemenP2MI.
Jika menemukan informasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui WhatsApp di nomor 0811-8080-141 atau melalui Portal Pengaduan: bit.ly/PengaduanKejahatanSiberKP2MI.
Video yang diunggah pada 25 April 2025 itu juga membantah narasi bahwa Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, akan memberikan bantuan senilai Rp3 miliar kepada 15 PMI. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks.
Narasi dalam video yang tersebar luas di media sosial tersebut merupakan bentuk penipuan menggunakan teknologi AI voice dubbing, yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.