JABARNEWS │ BANDUNG – Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial mengenai pengenaan pajak 12% terhadap biaya melahirkan. Informasi ini diunggah oleh akun Twitter @widarto63285827 dan akun Snack Video @anies.mytha.
Dikutip dari turnbackhoax.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai pajak.
Menurut Dwi, keputusan ini termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk proses melahirkan, dikategorikan sebagai jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, layanan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP No 49 Tahun 2022.
“Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ewie dalam keterangan tertulis.