“Kalau tidak dibayar oleh perusahaan itu kewenangannya wasnaker. Karena posisinya sekarang di Kalimantan, maka yang menindaknya wasnaker setempat,” katanya.
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data mengenai legalitas perusahaan yang merekrut para pekerja tersebut, termasuk dokumen kontrak kerja yang seharusnya diterima pekerja sejak awal.
Disnakertrans Garut menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi warga yang hendak bekerja di luar daerah.
“Harus ada hitam di atas putih, kejelasan perusahaan, legalitasnya bagaimana, dan ada perjanjian kerja,” ucap Muksin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja awalnya dijanjikan pekerjaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara dengan gaji layak. Namun upah tak pernah diberikan.





