Korupsi Pengadaan Gabah, Mantan Kadis dan Kasie Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon Ditahan

Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan kepala dinas dan kepala seksie Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yakni MHN dan DDN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gabah.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, akibat dari penyelewengan yang dilakukanya oleh keduanya, pemerintah dirugikan sebesar Rp539 juta. Atas perbuatannya, MHN dan DDN saat ini ditahan di Rutan Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  KPK Periksa 6 Orang Dinas PUPR Kabupaten Bogor

“Kejaksaan Negeri Cirebon telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu MHN mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan DDN mantan Kasie Cadangan Pangan,” ujarnya di kutip dari jabar.suara.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Cegat Truk, Satu Pelajar Purwakarta Tewas dan Satu Kritis

Ia menerangkan, penahanan ini setelah melalui sejumlah rangakaian penyelidikan terhadap dua orang tersangka ini. MHN dan DDN terbukti melakukan korupsi cadangan gabah pada tahun 2018-2019 lalu.

Baca Juga:  Sambut Gedung PW Anshor Jabar, Menag Yaqut: Saling Tolong Tanpa Ada Perbedaan

Sambunhgnya, kedua tersangka mengeluarkan stok gabah tanpa ada prosedur yang benar, sehingga setelah dilakukan audit negara dirugikan hingga mencapai Rp539 juta.