JABARNEWS | BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memburu potensi penerimaan pajak dari 13 ribu kendaraan bermotor yang mangkir bayar.
Jika berhasil ditagih, kontribusi itu diperkirakan bisa menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp40 miliar.
Langkah ini ditempuh lewat program cost sharing Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Skema tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, serta 23 camat di seluruh kecamatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan target penelusuran ditetapkan hingga akhir 2025.