Daerah

145 Ekor Ayam Tiren Diamankan Dari Pedagang

×

145 Ekor Ayam Tiren Diamankan Dari Pedagang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Jajaran Kepolisian Sektor Sagalaherang, Subang, mengamankan dua penjual ayam tiren (mati kemarin), Rabu (31/01/18)

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 145 ekor ayam yang masih berbulu tersimpan di sebuah lemari pendingin seberat 217 Kg.

Baca Juga:  ‘Ngagubyag’ Bareng KDM Om Zein & Abang Ijo, Ribuan Warga Ubah Situ Cikumpay Jadi Lautan Manusia

“Saat penangkapan, kami juga menemukan puluhan ekor daging ayam yang di bungkus karung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jalancagak Aipda Yaya Sunjaya, Rabu (31/1)

Kedua pelaku penjual ayam tiren adalah, Marlesa dan Hendi Darmawan warga Kp.Cilengsing Desa Sagalaherang Kaler Kelurahan Kecamatan Sagalaherang.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Jembatan Gantung Penghubung Lima Desa di Cianjur Putus

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari pengeledahan di rumah tersangka, selain menemukan ayam tiren dilemari pendingin, ditemukan juga ayam tiren yang dibungkus keranjang putih dan sejumlah alat alat pengolahannya.

Baca Juga:  LAPAN Rilis Titik Bencana Longsor Sukajaya Melalui Citra Satelit

“Totalnya sebanyak 215 ekor dengan berat 322,5 Kg, siap edar,” ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan (Mar).

Tinggalkan Balasan