Dua Pemilik Shabu Diringkus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua orang pria diringkus Sat Res Narkoba Polres Purwakarta di Depan Gardu Induk Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Senin (29/01/18) pukul 21.30 wib lalu.

Kedua pria tersebut, diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dan 2 buah telepon genggam.

Baca Juga:  Ini Tempat Yang Asik Untuk Menunggu Berbuka Puasa di Kota Bandung

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Endang Sudrajat alias Abah (44) Warga Kampung Cikadung RT 08/02 Desa Pondokbungur Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta, dan Panji Maulana alias Jaji (35) yang merupakan warga Kampung Upas RT 07/08 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dari hasil penyelidikan tim lidik I SatRes Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi, Berikut Pesan Dari Disdagin untuk Pengusaha di Kota Bandung

“Endang telah ditangkap karena menguasai narkotika jenis shabu.  Pada saat dilakukan penggeledahan TKP ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu yg dipegang tangan kirinya,” Ujar Heri, Rabu (31/01/18) malam.

Pada saat ditanyakan, Lanjut dia, dari mana asal barang bukti tersebut di beli, Endang mengaku dibeli dari tersangka Panji seharga enam ratus ribu rupiah.

Baca Juga:  Pra Musrembang, Camat Gempol Cirebon Minta Tiap Desa Harus Kreatif

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gin)