Secara total, Kabupaten Subang mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 285.170.252.000 untuk tahun anggaran 2025.
Dana ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas desa seperti pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah diimbau untuk mengawal penggunaan dana ini agar tepat sasaran dan mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa.
Pengawasan pun akan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. (trn)
sumber: tribun sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News