“Dana tamsil 2025 sudah cair di tahun 2026 sehingga para guru mengembalikan tamsil selama dua bulan yang sudah diterima,” ujarnya.
Besaran dana yang dikembalikan setiap guru sekitar Rp240 ribu per bulan. Karena pencairan sebelumnya dilakukan selama dua bulan, rata-rata guru mengembalikan sekitar Rp475 ribu.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh maupun paruh waktu yang telah menerima pencairan TPG pada tahun 2025.
Data Disdikpora mencatat sekitar 1.500 guru telah mengembalikan dana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dana yang dikembalikan merupakan tamsil yang diterima pada Januari dan Februari 2025, sementara TPG dari pemerintah pusat baru dibayarkan pada 2026.
Ruhli menegaskan proses pengembalian dilakukan langsung ke rekening Pemkab Cianjur dan harus disertai Surat Tanda Setoran (STS).





