“Proses pengembalian dilakukan langsung ke rekening Pemkab Cianjur dan disertai Surat Tanda Setoran (STS), dimana surat edaran terkait pembayaran tersebut sudah disebar ke seluruh tenaga pendidik yang harus mengembalikan,” katanya.
Ia menambahkan pengembalian tidak dapat dilakukan melalui perantara dan hanya diakui jika disertai bukti setoran resmi.
“Kami hanya menerima STS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang sebelumnya ditutupi dari Pemkab Cianjur. Pengembalian dana dapat dikoordinasikan dengan koordinator pendidikan di masing-masing wilayah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





