Daerah

Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Tersangka Duel Maut yang Tewaskan Siswa MTs

×

Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Tersangka Duel Maut yang Tewaskan Siswa MTs

Sebarkan artikel ini
penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Peristiwa tragis itu terjadi saat dua kelompok pelajar, masing-masing dari SMP dan MTs yang terdiri dari tujuh orang, terlibat duel dua lawan dua di atas Jembatan Parigi, Desa Sindangsari. Saat duel berlangsung, dua pelajar terjatuh dari jembatan ke sungai di bawahnya.

Baca Juga:  Minimarket di Mande Cianjur Dibobol Maling, Duit Puluhan Juta Raib

Kapolsek Agrabinta, AKP Nanda, menambahkan bahwa duel sempat direkam dan kemudian videonya menyebar luas di media sosial.

“Warga yang mendengar keributan langsung datang dan membubarkan duel, serta mengevakuasi dua korban yang jatuh ke sungai dan membawa mereka ke puskesmas. Salah satu korban, Ziad, dinyatakan meninggal dunia,” ujar Nanda.

Baca Juga:  Dibunuh Kemudian Digantung, Begini Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Desa Sukasirna Cianjur

Saat ini, polisi masih mendalami lebih jauh motif dan kronologi perencanaan duel maut tersebut. Langkah hukum dan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang terlibat juga tengah dilakukan bekerja sama dengan pihak sekolah dan dinas terkait. (Red)

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Keracunan Masal di Gunungsari Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2