Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi umum terdiri dari dua kategori.
“Remisi umum 1 berarti setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang dijalani. Remisi umum 2 langsung bebas,” jelasnya.
Sementara itu, penerima remisi dasawarsa di Jawa Barat berjumlah 19.414 orang. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan dengan perhitungan 1 per 12 kali masa pidana dan maksimal remisi tiga bulan.
Kusnali menambahkan, syarat pemberian remisi baik umum maupun dasawarsa tidak berbeda, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News