Daerah

Erwan: 18.439 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Bebas

×

Erwan: 18.439 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Erwan
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyerahkan SK Remisi dari Negara kepada narapidana di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). (Foto: Istimewa).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi umum terdiri dari dua kategori.

“Remisi umum 1 berarti setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang dijalani. Remisi umum 2 langsung bebas,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa di Bekasi Rudapaksa Siswi SMP, Polisi Beberkan Hal Ini

Sementara itu, penerima remisi dasawarsa di Jawa Barat berjumlah 19.414 orang. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan dengan perhitungan 1 per 12 kali masa pidana dan maksimal remisi tiga bulan.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Tegaskan Komitmen Penuh Pemprov Jabar Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kusnali menambahkan, syarat pemberian remisi baik umum maupun dasawarsa tidak berbeda, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. (Red)

Baca Juga:  Jabar Usulkan Raperda Tambang, Erwan Setiawan: Tata Ulang Izin, Jaga Lingkungan dan Dorong Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2