Daerah

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

×

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku hingga Mei 2026 dan menyasar warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Baca Juga:  Wahyu Ferdian Siapkan Pendampingan Bagi Enam Korban TPPO Asal Cianjur

PBB merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Baca Juga:  Gantikan Hengki Kurniawan, Arsan Latief Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Bandung Barat

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan pembebasan itu diberikan penuh tanpa syarat tambahan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23