Daerah

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

×

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menjadi pusat pembuangan bagi wilayah Bandung Raya, termasuk dalam daftar.

“Sanksi untuk Sarimukti memang sudah lama, dan sekarang sedang diperbaiki. Kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Resmiani.

Baca Juga:  Bey Machmudin akan Kerja Maksimal Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka

DLH menyoroti praktik open dumping—pembuangan sampah terbuka—yang masih dijalankan sejumlah TPA, meskipun metode itu seharusnya sudah ditinggalkan.

Selain itu, banyak lokasi belum memiliki sistem pengelolaan air lindi, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap.

Baca Juga:  Optimalkan Pengangkutan dan Pemilahan Sampah, DLH Kota Bandung Kumpulkan Petugas Kebersihan
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6