TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menjadi pusat pembuangan bagi wilayah Bandung Raya, termasuk dalam daftar.
“Sanksi untuk Sarimukti memang sudah lama, dan sekarang sedang diperbaiki. Kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Resmiani.
DLH menyoroti praktik open dumping—pembuangan sampah terbuka—yang masih dijalankan sejumlah TPA, meskipun metode itu seharusnya sudah ditinggalkan.
Selain itu, banyak lokasi belum memiliki sistem pengelolaan air lindi, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap.