Daerah

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

×

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menjadi pusat pembuangan bagi wilayah Bandung Raya, termasuk dalam daftar.

“Sanksi untuk Sarimukti memang sudah lama, dan sekarang sedang diperbaiki. Kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Resmiani.

Baca Juga:  Pencemaran Citarum, PT Pindo Deli Didenda Rp3,56 Miliar dan Terancam Peninjauan Izin Usaha

DLH menyoroti praktik open dumping—pembuangan sampah terbuka—yang masih dijalankan sejumlah TPA, meskipun metode itu seharusnya sudah ditinggalkan.

Selain itu, banyak lokasi belum memiliki sistem pengelolaan air lindi, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Penanganan Stunting dan Sampah Jadi Prioritas di Tahun 2024
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6