Daerah

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

×

21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menjadi pusat pembuangan bagi wilayah Bandung Raya, termasuk dalam daftar.

“Sanksi untuk Sarimukti memang sudah lama, dan sekarang sedang diperbaiki. Kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Resmiani.

Baca Juga:  Depresi Akibat Penyakit, Pria di Purwakarta Ditemukan Gantung Diri

DLH menyoroti praktik open dumping—pembuangan sampah terbuka—yang masih dijalankan sejumlah TPA, meskipun metode itu seharusnya sudah ditinggalkan.

Selain itu, banyak lokasi belum memiliki sistem pengelolaan air lindi, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Bandung Benahi Masalah Sampah dan Drainase di Pasar Gedebage
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6