227 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-72

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dari 493 warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, 227 Warga Binaan mendapatkan Remisi Umum.

Remisi Umum tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72 di tahun 2017 ini.

Kalapas Kelas II B Purwakarta Suprapto melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Asep Saripudin mengatakan, dari 227 yang mendapatkan Remisi Umum, ada 7 warga binaan yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

Baca Juga:  Wakil Ketua Bappda Partai Gerindra Indramayu Diminta Mundur

“Untuk Remisi Umum II bervariatif, 1 sampai dengan 4 bulan, sedangkan Remisi Umum I remisinya 1-6 bulan,” kata Asep, Kamis (17/08/2017).

Asep, warga binaan yang mendapat remisi umum sebanyak 227 orang yang terbagi dalam remisi umum I dan II, di mana masing-masing warga binaan mendapat potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga yang terbesar 6 bulan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

“Tadi prosesi penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara,” tutur Asep.

Asep menambahkan, saat ini total warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta sebanyak 493 orang. Terdiri dari 189 tahanan laki-laki, 3 tahanan perempuan, 293 narapidana laki-laki, dan 8 narapidana perempuan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

“Berdasarkan jenis kejahatannya, warga binaan didominasi kasus narkotika dengan jumlah 261 atau 52,94 persen,” tambahnya.(Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat