Daerah

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD

×

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dirusak massa.
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dirusak massa. (foto: istimewa)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Ngegas, Pemkab Purwakarta Percepat Pembangunan Infrastruktur

Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3