Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News