Gugatan tersebut awalnya didaftarkan pada 21 Agustus 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Enam penggugat itu adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Nama Bisma kini tengah dibawa ke meja hijau dalam kasus korupsi Bandung Zoo.
Sedangkan salah satu penggugat bernama Sri diduga identik dengan tersangka korupsi lain, Sri Devi.