601 Surat Suara Rusak di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 601 surat suara yang tidak layak digunakan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pilkada Purwakarta 2018 tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

“Ada 601 dari 669.835 surat suara yang datang ke kami, surat suara rusak tidak mencapai satu persen pun dari jumlah secara keseluruhan,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, saat ditemui di kantor KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga:  Survei Pilpres 2024: Prabowo dan Anies Tertinggi, Ridwan Kamil Masuk Lima Besar

Ratusan surat suara yang rusak itu, lanjut dia, diantaranya ada tinta di surat suara, sobek atau berlubang, hingga buramnya gambar pada surat. Namun, Ramlan menyebut rata-rata surat rusak, kedapatan ada garis hitam atau tinta yang melintang di surat suara.

Baca Juga:  Terlempar ke Bawah Jembatan, Pengendara Motor Meregang Nyawa

“Meski ada sedikit noda, itu kan membuatnya jadi tidak sesuai. Tidak layak pakai,” ucapnya.

Ia mengatakan waktu proses sortir dan pelipatan, hanya memakan waktu dua hari. Surat suara mulai disortir dan dilipat oleh petugas sortir pada Sabtu (26/5/2018) lalu.

Padahal sebelumnya, Ramlan memprediksi waktu sortir dan pelipatan 669.835 surat suara mencapai lima hari pengerjaan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Penggunaan Bahan Bakar Fosil di Indonesia, Ada Apa di Tahun 2050?

“Iya, ini lebih cepat dari prediksi. Kami mempekerjakan warga sekitar kantor KPU sebanyak 150 orang,” pungkasnya.

Proses sortir menjadi sangat penting, sebab untuk memastikan bahwa surat suara yang akan didistribusikan ke TPS telah layak digunakan. Surat yang dinyatakan rusak atau tidak sesuai, nantinya akan dimusnahkan dan diganti oleh pihak percetakan. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat