“Setelah dilantik, mereka berstatus ASN. Artinya kewajiban dan ketentuan kedisiplinan berlaku sama,” ujar Akos.
Terkait kemungkinan penambahan formasi PPPK, Akos menyebut hingga saat ini belum ada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Penataan tenaga PPPK akan diselesaikan pada akhir masa paruh waktu yang sedang berjalan.
“Penataan dilakukan sampai paruh waktu ini selesai. Setelah itu tidak ada lagi proses lanjutan tanpa dasar regulasi,” katanya.
BKPSDM Kabupaten Cianjur menegaskan, PPPK diharapkan fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan menjadikan tanggung jawab sebagai aparatur negara sebagai pedoman utama dalam bekerja. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





