JABARNEWS | GARUT – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memastikan sekitar 77.000 warga Kabupaten Garut yang terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan sebagai layanan dasar pemerintah daerah.
“Kita bisa menyikapi itu dengan baik. Saya instruksikan ke semua puskesmas untuk tetap melayani masyarakat yang tidak memiliki BPJS,” kata Abdusy Syakur Amin dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan kepesertaan PBI JK tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada akhir Januari 2026. Dari total 1.010.054 warga Garut yang sebelumnya terdata sebagai peserta PBI JK, sebanyak 77.000 orang dinyatakan tidak lagi masuk dalam kepesertaan.
Menurutnya, ini merupakan kali kedua Kabupaten Garut mengalami penghapusan kepesertaan PBI JK. Sebelumnya, pada Juni 2025, sekitar 200.000 warga juga dikeluarkan dari data penerima bantuan iuran.
“Dampaknya tentu ada, tetapi Alhamdulillah kita bisa menyikapi kondisi ini dengan baik,” ujarnya.





