Daerah

95 Ribu Kendaraan Bermotor Di Purwakarta Menunggak Pajak

×

95 Ribu Kendaraan Bermotor Di Purwakarta Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jumlah penunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Purwakarta masih cukup tinggi. Sebabnya sekitar 30 persen kendaraan di Kabupaten Purwakarta termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi penerimaan dan penagihan pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah Kabupaten Purwakarta, Ahmad Solihat disela-sela operasi tertib kendaraan bermotor di kawasan perempatan Taman pembaharuan, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Senin (19/11/2018).

“Penunggak pajak dari 325 ribu kendaraan bermotor cukup lumayan banyak yakni sekitar 30 persen,” ujar Ahmad

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kalangan PNS Tinggi, Pemkab Karawang Terapkan WFH

Jika dijumlahkan maka ada sekitar 95 ribu kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Namun penunggak pajak ini ada yang tanda kutip seperti menunggak karena kendaraan yang rusak maupun hilang dan ada yang benar-benar menunggak pembayaran pajak.

Menurut Ahmad, pemilik kendaraan harus memperhatikan masalah pajak terkait ada klausul baru yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Dalam ketentuan itu dinyatakan kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD ditambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang maka akan dihapus dari daftar registrasi. Sehingga dapat dikatakan kendaran bodong.

Baca Juga:  Festival Angklung 2023, 1 Tahun Deklarasi Bandung Sebagai Kota Angklung

“Kedaraan yang menunggak pajak kebanyakan adalah masyarakat umum. Sementara kendaraan plat merah milik pemerintah yang menunggak pajak hanya sedikit, sekitar 300 kendaraan saja,” kata dia.

Hal ini ungkap Ahmad dikarenakan ada petugas khusus Samsat Purwakarta yang melakukan jemput bola dengan mendatang ke setiap dinas. Upaya tersebut dinilai efektif untuk menekan adanya tunggakan pajak kendaraan.

“Operasi ini sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Selain itu ketika ada yang belum bea balik nama (BBN) maka didorong untuk segera melakukannya,” ucapnya.

Baca Juga:  PKS Mantapkan Peluang Koalisi di Pilgub Jabar 2024

Selain itu, lanjut dia kegiatan operasi tertib kendaraan bermotor ini bisa meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak.

“Dengan kegiatan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Oprasi ini akan digelar tiga hari kedepan. Kami ingin masyarakat sadar agar tidak menunggak pajak dan mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan