JABARNEWS | SUKABUMI – Para pedagang kaki lima (PKL) tak bisa lagi berjualan di kawasan Jalan Ir. Djuanda atau yang akrab disebut Dago, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tingkat PPK, Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis
Lokasi wisata kuliner di Kota Sukabumi itu telah bersih dari lapak para PKL.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan bahwa pihaknya meminta para PKL untuk tidak kembali berdagang di kawasan tersebut.
“Kami minta mereka untuk tidak kembali berdagang di kawasan Dago ini,” kata kepada awak media, Senin (16/5/2022).
Setelah bersih dari PKL, Pemerintah Kota Sukabumi berencana melakukan penataan kawasan Dago sebagaimana fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).





