Bawa Ratusan Tramadol, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tramadol
Ilustrasi penyalahgunaan obat jenis tramadol. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial VA (27) berhasil diamankan terkait penyalahgunaan obat-obatan tramadol di Jalan Lingkar Selatan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu (15/2/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2021, Ini Harapan Moeldoko

Dari tangan VA, berhasil diamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.

“VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” kata Ibrahim.

Baca Juga:  Tak Senang Dimarahi, Pemuda Ini Nekat Bacok Ibu Angkatnya Pakai Golok

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Baca Juga:  Bejat! Ini Siasat Keji Ayah yang Rudapaksa Anaknya hingga Hamil di Sukabumi