Adanya Aturan Kominfo, Penjualan Kartu Perdana di Purwakarta Menurun

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Terkait aturan untuk registrasi semua kartu perdana dari semua provider baik itu registrasi baru maupun ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK (Kartu Keluarga) penjualan kartu perdana disetiap outlet diprediksi akan menurun. 

Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Purwakarta sendiri pengguna kartu perdana yang masih berusia dibawah 17 Tahun lebih dominan dibanding pengguna yang sudah memiliki KTP.

Baca Juga:  Hidden Gem Kuliner Bandung di Gang Nikmat

Heru (29) pemilik konter penjual isi ulang pulsa HP dan kartu perdana asal Plered mengatakan, setelah adanya ketentuan registrasi kartu perdana dari Kementrian Kominfo diperkirakan akan berdampak pada menurunnya jumlah pembeli kartu perdana.

“Saya yakin akan ada penurunan jumlah penjualan kartu perdana setelah ada aturan pasalnya pelanggan yang paling sering mengganti kartu perdana anak yang rata – rata belum mempunyai KTP,” katanya, Jumat (03/11/2017).

Baca Juga:  Miliki Potensi Besar, Ono Surono Sebut Subang Utara Paling Siap Jadi CDOB

Sebelumnya pria yang sudah tiga tahun berpropesi sebagai penjual isi ulang pulsa dan kartu perdana ini mengaku bisa menjual kartu perdana hingga puluhan perdana dalam seminggu. 

“Biasanya sih paling sedikit 20 atau 30 perdana yang terjual dalam seminggu,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Pemkab Karawang Akui Dilematis Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Heru menambahkan, sebelum adanya aturan baru terkait cara registrasi kartu perdana, proses pengaktifan perdana pun bisa dilakukan dengan cara yang praktis.

“Kalau sekarang harus meminta NIK dan KTP terlebih dahulu kepada pelanggan yang hendak membeli kartu perdana,” ujarnya. (Rhu)

Jabar News | Berita Jawa Barat