Ade Yasin Ingatkan ASN Pastikan Keamanan Mobil Dinas saat Ditinggal Mudik

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor).

Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran PMK di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan Optimalkan Pelayanan di Tujuh Posko

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Soal Potensi Sanksi FIFA, Presiden Jokowi Tunggu Laporan Erick Thohir

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawa, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (Red)

Baca Juga:  Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi