Daerah

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

×

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:  Sebentar Lagi, Bio Farma Keluarkan 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Baca Juga:  Tegas! Wali Kota Bogor Larang Pengamen di Angkot Gegara Peristiwa Ini

Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Baca Juga:  KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Ade Yasin, BPK Jabar Ikut Diperiksa

“Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (6/1/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan